Indonesia Berduka, BJ Habibie Wafat

BJ Habibie Wafat
BJ Habibie

Bangsa Indonesia kembali berduka, setelah presiden ke-3 BJ Habibie meninggal dunia. Beliau meninggal di RSPAD Gatot Soebroto pada usia ke-83 tahun.

Dikutip dari detik.com, kabar duka ini disampaikan oleh Kepala RSPAD Dr. Terawan, bahwa Bapak Habibie meninggal pada pukul 18.05 WIB.

BJ Habibie merupakan putra terbaik bangsa Indonesia. Beliau dikenal sebagai orang yang sangat jenius. Bahkan gelar doktornya diperoleh dengan nilai sangat sempurna (summa cumlaude) dengan nilai rata-rata 10. Berbekal kejeniusannya, beliau berhasil menemukan rumus yang dapat menghitung keretakan pesawat atau krack progression on random sampai ke atom-atomnya. Rumus ini dinamai "Faktor Habibie". Berkat penemuannya ini, beliau dijuluki sebagai "Mr. Crack."

Berbekal ilmu yang dimilikinya, beliau menjadi orang Indonesia pertama yang mampu membuat pesawat terbang. Buah karyanya ini diberi nama N250 Gatot Kaca.

Pesawat N250 Gatot Kaca
Pesawat N250 Gatot Kaca
Baca Juga: Surat Edaran Hari Berkabung Nasional

Selamat jalan Bapak, engkau adalah panutan kami untuk terus berkarya. Engkau akan selalu kami kenang. Semoga engkau mendapat tempat yang terbaik di sisinya.


Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4702307/bj-habibie-meninggal-dunia

Pengumuman Peserta Finalis Lomba Inobel SD 2019

Kabar Gembira!!!
Kesharlindung Dikdas telah merilis nama-nama Finalis Lomba Inovasi Pembelajaran  SD 2019. Finalis ini telah melalui beberapa tahapan seleksi yang sangat ketat, mulai dari tahap seleksi administrasi, kemudian similarity. Bagi yang lolos tahap ini, kemudian dipanggil mengikuti workshop Perlombaan Inovasi Pembelajaran SD 2019 di Kota Surabaya, pada tanggal 23 s/d 26 Juli 2019.

Pada saat workshop, peserta diberikan materi terkait inovasi pembelajaran, kemudian diberikan kesempatan untuk menyempurnakan naskahnya masing-masing. Kemudian peserta mengirimkan kembali naskahnya untuk dinilai kembali oleh dewan juri. 

Setelah melalui penilain yang panjang akhirnya terpilih 94 nama yang dipanggil sebagai finalis Inobel 2019 sesuai dengan kategorinya. Semua finalis akan mendisplaykan karya dan mempresentasikannya pada tanggal 23 s/d 27 September 2019 di Kota Batu, Jawa Timur. 

Berikut Daftar Nama Finalis Inobel SD Tahun 2019.

Salah satu peserta yang berhasil lolos kembali tahun ini, Putu Sudarma, S. Pd. Gr. menyatakan, sangat bersyukur telah kembali lolos sebagai finalis  dan semoga mendapat hasil yang terbaik.

Daftar Finalis Inobel SD 2019
Putu Sudarma, S. Pd. Gr.
Kami Mengucapkan selamat kepada sahabat yang lolos sebagai finalis Inobel 2019 dan bagi yang belum beruntung mari disiapkan karyanya untuk tahun berikutnya.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Literasi.

Lomba Menulis Cerpen Siswa SMA Se-Bali

Kabar Gembira!
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP SUAR Bangli mengadakan lomba Menulis Cerpen untuk Siswa/i SMA/K Se-Bali.

Adapun Syarat dan Ketentuan sebagai berikut.
  1. Peserta merupakan siswa/i SMA/K se-Bali
  2. Setiap Peserta dikenai biaya administrasi sebesar Rp25.000,00
  3. Cerpen boleh diangkat dari kisah nyata, fantasi/imajinasi.
  4. Panjang cerpen Minimal 3 Halaman A4, spasi 1,5, Huruf Times New Roman 12pt.
  5. Setiap peserta boleh mengirimkan Maksimal 3 Karya
  6. Naskah tidak mengundang SARA, LGBT, dan Pornografi
  7. Naskah dikirim melalui E-mail: panitiacerpen02@gmail.com, beserta scan kartu siswa dan bukti pembayaran pendaftaran dengan format judul E-mail: Cerpenstkipsuarbangli-judul cerpen-nama penulis
  8. Cerpen juga bisa dikirim langsung rangkap 3 ke Kampus STKIP Suar Bangli.
  9. Pengumpulan karya dari tanggal 10 Agustus 2019 sampai dengan 15 September 2019.
  10. Pengumuman pemenang melalui website Kampus STKIP Suar Bangli pada 30 September 2019
  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kriteria Pemenang:
  • Keunikan dan originalitas ide
  • Keunikan alur
Untuk Para juara akan mendapat hadiah sebagai berikut.
  • Juara I : Rp.500.000,00 + Sertifikat cetak
  • Juara II: Rp350.000,00 + Sertifikat cetak
  • Juara III: Rp200.000,00 + Sertifikat cetak
Semua peserta akan mendapat sertifikat elektronik.

Penyerahan sertifikat dan hadiah dilakukan pada puncak acara ulang tahun STKIP Suar Bangli pada 16 Oktober 2019.

Pembayaran administrasi karya dapat dilakukan via transfer Bank BRI ke No.  Rekening: 023301011121533 a.n. Ni Wayan Raniasih.

Bila ada yang kurang jelas, dapat ditanyakan ke:
Ni Luh Lisma Yanti (081246503064)
Desak Rina (083122343362)




Ayo tunggu apalagi, siapkan dan kirim karya Cerpen terbaikmu!
Salam Literasi.

Pelatihan dan Lomba Pembuatan Konten TIK Pendidikan Berbasis Muatan Lokal

Kabar Gembira, bagi teman-teman guru yang susah mencari sertifikat pengembangan diri, karena jarang terpanggil diklat. Dinas Pendidikan Provinsi Bali akan mengadakan Pelatihan dan Lomba Pembuatan Konten TIK Pendidikan Berbasis Muatan Lokal (Mapel Bahasa Bali) untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
KONTEN BAHASA BALI

Peserta adalah individu guru bahasa Bali atau Guru Kelas untuk jenjang SD yang menguasai mata pelajaran Bahasa Bali, atau penyuluh Bahasa Bali.

Pelatihan dilakukan melalui aplikasi SIMPATIK (Sistem Imformasi Manajemen Pelatihan Berbasis TIK) PUSTEKKOM KEMENDIKBUD, melalui laman: http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/user/detail_pelatihan/4705.

Tampilan Laman SIMPATIK
Jika belum punya akun SIMPATIK, maka klik Daftar Disini pada bagian bawah. Jika sudah punya akun, maka klik masuk. Maka akan diminta user dan pasword yang sudah terdaftar. Kemudian klik Masuk.

Tampilan ketika akan masuk
Jika sudah masuk pilih daftar.

Kemudian baca syarat dan ketentuan pelatihan, jika setuju klik "saya bersedia mengikuti kegiatan ini" dan klik daftar. Maka Pendaftaran telah berhasil, tinggal menunggu konfirmasi panitia. Cek terus di akun sahabat.

Pendaftaran dan Pelatihan dimulai tanggal 30 Agustus s/d 31 September 2019. Ujian dan pengumpulan tugas dilaksanakan tanggal 26 s/d 31 September 2019 secara online.

36 Peserta terbaik berdasarkan nilai ujian dan tugas akan dipanggil mengikuti pelatihan tatap muka pada tanggal 9 s/d 11 Oktober 2019 di Denpasar.

Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi dinas Pendidikan/ kota masing-masing atau kontak person berikut.
  1. Jenjang SD    : I Gd Arnaba Yasa, S. Pd. (081237387379)
  2. Jenjang SMP  : I Nym. Haryantara, S. Pd. (085737105289)
  3. Jenjang SMA  : Kmg. Budiadnya, S. Pd. (085739783669)
  4. Jenjang SMK  : I Kmg Rika Adi Putra (081936674991)
Untuk materi yang akan dibuatkan konten dapat dilihat pada file berikut!

Mari kita lestarikan budaya Bali dengan membuat konten Pembelajaran Berbasis muatan lokal Bali. Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Literasi.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Daerah

Syarat Penerima TPP

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu anggaran belanja Pemda dan/atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian TPP bagi ASN Pemda harus memperhatikan 7 prinsip berikut.
  1. Kepastian hukum artinya pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan.
  2. Akuntabel artinya TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Proporsionalitas artinya pemberian TPP mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
  4. Efektif dan efisien artinya pemberian TPP sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
  5. Keadilan dan kesetaraan artinya pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.
  6. Kesejahteraan artinya pemberian TPP diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN.
  7. Optimalisasi artinya pemberian TPP sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP. TPP yang dapat diberikan., yaitu:
  1. TPP berdasarkan beban kerja;
  2. TPP berdasarkan prestasi kerja;
  3. TPP berdasarkan tempat bertugas;
  4. TPP berdasarkan kondisi kerja;
  5. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau
  6. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP bagi ASN berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Jadi tiap Pemda tentu mempunyai kebijakan tersendiri dalam pemberian TPP ini. Ada yang dapat ada juga yang tidak, tergantung dari kemampuan daerah masing-masing.

Sampai saat ini belum adanya Peraturan Pemerintah tentang TPP, namun Kepala Daerah dapat memberikan TPP bagi ASN setelah mendapatkan persetujuan dari Mendgri. Menteri memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan. Ketika mengajukan permohonan persetujuan pemberian TPP bagi ASN, Tim pelaksanaan TPP ASN pada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota mengumpulkan draft Peraturan Kepala Daerah mengenai TPP kepada Tim Pusat untuk dibahas. 

Pemberian TPP
Pemberian TPP untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemda berdasarkan kelas jabatan harus didasarkan pada surat persetujuan Mendagri. Tambahan penghasilan tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang tidak mempunyai tugas atau jabatan atau pekerjaan tertentu pada perangkat daerah;
  2. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
  4. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi atau lembaga Negara dan/atau lembaga lainnya di luar Pemda; dan
  5. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas unuk menjalani masa persiapan pensiun.

Untuk lebih jelas dan lengkap memahami tentang pemberian TPP bagi ASN di Pemda maka dapat mengunduh dan membaca Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 (unduh).

Demikian yang daapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat memberikan wawasan tentang pemberian TPP ASN di daerah.

Salam.