Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Daerah

Syarat Penerima TPP

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu anggaran belanja Pemda dan/atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian TPP bagi ASN Pemda harus memperhatikan 7 prinsip berikut.
  1. Kepastian hukum artinya pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan.
  2. Akuntabel artinya TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Proporsionalitas artinya pemberian TPP mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
  4. Efektif dan efisien artinya pemberian TPP sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
  5. Keadilan dan kesetaraan artinya pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.
  6. Kesejahteraan artinya pemberian TPP diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN.
  7. Optimalisasi artinya pemberian TPP sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP. TPP yang dapat diberikan., yaitu:
  1. TPP berdasarkan beban kerja;
  2. TPP berdasarkan prestasi kerja;
  3. TPP berdasarkan tempat bertugas;
  4. TPP berdasarkan kondisi kerja;
  5. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau
  6. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP bagi ASN berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Jadi tiap Pemda tentu mempunyai kebijakan tersendiri dalam pemberian TPP ini. Ada yang dapat ada juga yang tidak, tergantung dari kemampuan daerah masing-masing.

Sampai saat ini belum adanya Peraturan Pemerintah tentang TPP, namun Kepala Daerah dapat memberikan TPP bagi ASN setelah mendapatkan persetujuan dari Mendgri. Menteri memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan. Ketika mengajukan permohonan persetujuan pemberian TPP bagi ASN, Tim pelaksanaan TPP ASN pada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota mengumpulkan draft Peraturan Kepala Daerah mengenai TPP kepada Tim Pusat untuk dibahas. 

Pemberian TPP
Pemberian TPP untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemda berdasarkan kelas jabatan harus didasarkan pada surat persetujuan Mendagri. Tambahan penghasilan tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang tidak mempunyai tugas atau jabatan atau pekerjaan tertentu pada perangkat daerah;
  2. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
  4. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi atau lembaga Negara dan/atau lembaga lainnya di luar Pemda; dan
  5. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas unuk menjalani masa persiapan pensiun.

Untuk lebih jelas dan lengkap memahami tentang pemberian TPP bagi ASN di Pemda maka dapat mengunduh dan membaca Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 (unduh).

Demikian yang daapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat memberikan wawasan tentang pemberian TPP ASN di daerah.

Salam.

No comments:

Post a Comment