Showing posts with label Lomba Guru. Show all posts
Showing posts with label Lomba Guru. Show all posts

Lomba Penelitian Ilmiah Guru (LPIG) Se-Bali Tahun 2017

HMJ Pendidikan Fisika menyelenggarakan LPIG bagi Guru TK, SD, SMP,SMA/SMK, dan Guru pada lembaga pendidikan lainnya Se-Bali. adapun tema yang diangkat, yaitu:

PENELITIAN GURU MANDIRI, BERKARAKTER, DAN BERKELANJUTAN, MENDULANG KOMPETENSI DAN PRESTASI

DI ERA KOMPETISI

Rasional
Era pengetahuan sekarang ini ditandai oleh adanya pergeseran peran manufaktur ke sektor jasa berbasis pengetahuan. Salah satu implikasinya, bahwa guru tidak hanya berperan sebagai fasilitator pembelajaran dan pendidik di sekolah, tetapi juga sebagai pengembang keilmuan melalui penelitian-penelitian ilmiah.
Pergeseran paradigma tersebut mendorong  Jurusan Pendidikan Fisika FMIPA UNDIKSHA yang mengemban salah satu tugas melaksanakan kegiatan penelitian di bidang pendidikan, telah menetapkan Visi, Misi, dan tujuan yang jelas dan operasional.
Visinya adalah “mewujudkan Jurusan Pendidikan Fisika yang unggul dalam mengembangkan penelitian yang  berbudaya dan berkearifan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Untuk merealisasikan Visi tersebut, salah satu Misinya adalah “memfasilitasi kreativitas peneliti, baik di dalam maupun di luar UNDIKSHA”. Salah satu tujuannya adalah “mendukung gagasan kreatif dalam penelitian bagi peneliti UNDIKSHA, para guru di sekolah, dan masyarakat di instansi-instansi lainnya”. Oleh sebab itu,kegiatan-kegiatan ilmiah yang mendukung tumbuh kembangnya budaya meneliti unggul bagi para peneliti di dalam dan di luar UNDIKSHA sangat perlu untuk dilakukan secara berkesinambungan.

    Berdasarkan rasional tersebut, dan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Jurusan Pendidikan Fisika UNDIKSHA yang bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika pada bulan September 2017 mengadakan kegiatan Lomba Penelitian Ilmiah Guru (LPIG). Kegiatan LPIG bagi para guru sangat penting dilakukan untuk memfasilitasi mereka mengembangkan kompetensi pedagogi, profesional, sosial, dan personal.

Fasilitas

Semua peserta LPIG akan diberikan piagam perhargaan tingkat provinsi. Untuk peserta di atas 30 orang, 15 orang peneliti unggul akan diundang untuk mempresentasikan hasil penelitiannya dalam forum seminar, dan kepada yang bersangkutan akan diberikan piagam sebagai penyaji makalah seminar. Kepada empat peneliti yang paling unggul disediakan hadiah uang sepantasnya dan sertifikat juara lomba penelitian. Fasilitas untuk peserta yang belum unggul adalah 1 lembar piagam pelatihan tingkat provinsi pola 30 jam, bagi 15 peneliti unggul adalah 1 lembar piagam sebagai peserta pelatihan tingkat provinsi pola 30 jam dan 1 lembar piagam sebagai penyaji makalah seminar tingkat provinsi, dan bagi 4 peneliti paling unggul adalah 1 lembar piagam sebagai peserta pelatihan tingkat provinsi pola 30 jam, 1 lembar  piagam sebagai penyaji makalah tingkat provinsi, 1 lembar piagam sebagai pemegang juara, dan sejumlah uang pembinaan. Di samping itu, bagi 15 orang peneliti unggul dan peserta seminar akan disediakan komsumsi selama proses presentasi.
 
Kontribusi Peserta
Peserta LPIG dikenakan iuran sebesar Rp 400.000. Biaya tersebut digunakan untuk biaya administrasi, konsumsi seminar selama satu hari, pembuatan piagam, dan uang pembinaan 4 orang peneliti terunggul.

Kriteria LPIG
Hasil penelitian yang boleh didaftarkan sebagai bahan lomba adalah hasil penelitian 2015-2017. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah (1) hasil penelitian belum pernah diikutkan dalam lomba karya ilmiah yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan kepala sekolah, (2) ada lembar pengesahan yang ditanda tangani oleh guru dan diketahui oleh kepala sekolah, (3) bidang garapan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, (4) laporan ditulis dalam kertas A4 dengan huruf Time New Roman/Arial/Tahoma font 12, dikumpulkan 3 rangkap, (5) hasil penelitian dijilid dengan cover warna sesuai selera, (6) membayar uang pendaftaran sebesar Rp 400.000,-, (7) melampirkan surat keterangan kepala sekolah bahwa hasil penelitian tersebut belum pernah dilombakan dalam LPIG.

Jadwal Lomba
Jadwal
Kegiatan
1-20 Mei 2017
Sosialisasi ke sekolah-sekolah
2 Agustus s.d 9 September 2017
Pendaftaran dengan melampirkan Laporan Penelitian 3 (tiga) rangkap yang dijilid warna sesuai selera
11-15 September 2017
Evaluasi Instatik untuk menentukan 15 finalis
16-18 September 2017
Pemberitahuan 15 finalis lewat telpon  dan jadwal presentasi defenitif
26 September 2017
Evaluasi indinamik 15 guru finalis diundang di Jurusan Pendidikan Fisika UNDIKSHA


Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Fakultas MIPA  UNDIKSHA setiap hari kerja dari jam 08.00-16.00 WITA. Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok dengan datang langsung ke alamat berikut:
Kampus FMIPA UNDIKSHA.
Jl. Udayana, No.11, Singaraja, Bali.
Atau dapat dilakukan secara online ke website HMJ Pendidikan Fisika (http://fisika.undiksha.ac.id/hmj)
Contact Person:
Erika                : 085737302916
Ulan                 : 087861225863


"Semoga bermanfaat untuk Guru-guru yang ada di Bali"

Lomba Inovasi Pendidikan Karakter Bangsa Bagi Guru Pendidikan Menengah 2017

Latar Belakang

Perubahan paradigma yang diperkenalkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK adalah perlunya melakukan “Revolusi Mental” terhadap seluruh komponen bangsa termasuk, anggota masyarakat Indonesia. Gagasan revolusi mental ini digagas sebagai respons terhadap carut-marutnya kondisi bangsa, terutama dengan maraknya kasus-kasus (krisis moral) yang tidak mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Melihat kondisi seperti itu (krisis moral), revolusi mental menjadi hal yang penting untuk segera melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan dapat dimulai dari cara berpikir, cara memandang masalah, cara merasa, cara mempercayai/meyakini, cara berperilaku dan bertindak. Dengan demikian revolusi mental ini sangat berkaitan erat dengan karakter dan budaya manusia itu sendiri.

Revolusi mental merupakan suatu gerakan seluruh masyarakat (pemerintah & rakyat) dengan cara yang cepat untuk mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh Bangsa dan Negara untuk mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di era globalisasi. Revolusi mental dapat diartikan juga sebagai gerakan mengubah cara pandang, pikiran, sikap, dan perilaku setiap orang untuk berorientasi pada kemajuan dan kemodernan sehingga Indonesia menjadi Bangsa yang besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa di dunia. Mengacu kepada Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, terdapat 3 (tiga) karakter penting yang dijadikan prioritas dalam revolusi mental yaitu: integritas, kerja keras dan gotong royong.

Berbicara tentang karakter dan budaya bangsa, pemerintah melalui salah satu Program Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) periode 2015-2019, pendidikan karakter bangsa telah dijadikan sebagai salah satu pilar dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Banyak fakta yang mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar di kawasan Asia Tenggara perlu merevitalisasi pendidikan karakter bagi

generasi mudanya. Melalui proses pendidikan karakter bangsa, generasi muda Indonesia dididik untuk memiliki kemampuan yang optimal dalam mengembangkan dan memberdayakan potensi dirinya sebagai warga negara yang mempunyai kewajiban untuk mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia.

Tujuan akhir dari pendidikan karakter bangsa bagi generasi muda Indonesia, yaitu agar mereka di kemudian hari dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada bangsa dan Negara. Pendidikan karakter bangsa menjadi bagian yang integral untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mandiri, berdaya saing, dan berperadaban unggul dalam percaturan global dengan landasan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Namun kondisi faktual yang tampak sekarang ini masih sangat jauh dari harapan tersebut, sebab dalam kenyataannya pendidikan karakter bangsa belum dilaksanakan secara optimal. Pendidikan karakter tidak didukung dengan sistem pembelajaran yang saat ini dipandang belum secara efektif membangun peserta didik memiliki akhlak mulia dan berkarakter bangsa. Hal ini ditunjukkan dengan terjadinya degradasi moral seperti penyalahgunaan narkoba, radikalisme pelajar, pornografi dan pornoaksi, plagiarisme, dan menurunnya nilai kebanggaan berbangsa dan bernegara. Permasalahan tersebut akan semakin kompleks di era globalisasi yang membuka ruang secara terbuka, tanpa ada pembatasan. Apabila tidak ada filter dan pondasi yang kuat pada diri generasi muda, kondisi itu akan lebih memperburuk kondisi bangsa Indonesia.

Kebutuhan masyarakat akan pendidikan karakter bangsa yang secara imperatif sebenarnya telah diakomodasi dalam Tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selengkapnya dalam pasal itu dinyatakan bahwa pendidikan nasional “bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Di dalam rumusan tujuan pendidikan nasional secara jelas dan tegas telah mengamanatkan bahwa untuk membangun kualitas manusia Indonesia harus disertai dengan pelaksanaan pendidikan karakter. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan karakter bangsa.

Dalam rangka pelaksanaan pendidikan karakter bangsa di sekolah telah dihasilkan “Pedoman Pengembangan dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa di Sekolah” yang disusun oleh Pusat Kurikulum tahun 2010. Dalam pedoman tersebut memuat setidaknya 18 nilai sebagai nilai pembentuk karakter bangsa yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, yaitu: (1) Religius, (2) Jujur, (3) Toleransi, (4) Disiplin, (5) Kerja keras, (6) Kreatif, (7) Mandiri, (8) Demokratis, (9) Rasa Ingin Tahu, (10) Semangat Kebangsaan, (11) Cinta Tanah Air, (12) Menghargai Prestasi, (13) Bersahabat/Komunikatif, (14) Cinta Damai, (15) Gemar Membaca, (16) Peduli Lingkungan, (17) Peduli Sosial, dan (18) Tanggung Jawab. Semua pengembangan nilai tersebut diharapkan dapat lebih memperkuat pelaksanaan pendidikan karakter bangsa yang sudah berlangsung di sekolah selama ini sebagai nilai prakondisi (existing values).

Di samping 18 nilai pembentuk karakter bangsa, dalam implementasinya guru-guru di lapangan seringkali memperkuat dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di daerahnya. Pada pelaksanaan Lomba Inovasi Pendidikan Karakter Bangsa tahun 2017 ini diharapkan inovasi yang dilakukan menekankan kepada 3 nilai karakter dalam revolusi mental yaitu integritas (jujur, dipercaya, berkarakter, tanggung jawab), kerja keras (etos kerja, daya saing, optimis, inovatif, dan produktif) serta gotong royong (kerjasama, solidaritas, komunal dan berorientasi pada kemaslahatan). Dengan demikian terlihat bahwa terdapat titik singgung yang sangat dekat antara nilai-nilai dalam revolusi mental dengan nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya bangsa yang dirumuskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya. Untuk itu inovasi pendidikan karakter yang akan dikembangkan mengacu pada 3 nilai revolusi mental tersebut.

Kurikulum 2013 menempatkan pendidikan karakter sebagai unsur pendidikan yang utama. Hal tersebut dapat dilihat dalam Kompetensi Inti (KI 1 dan KI 2) yang memuat sikap religius dan sikap sosial pada semua mata pelajaran. Semua muatan pelajaran bermuara ke arah sikap religius dan sikap sosial yang baik. Sikap-sikap ini bukan sekedar menjadikan religiusitas dan sosial menjadi pengetahuan. Lebih dari itu ada transformasi nilai-nilai religius dan sosial yang dikembangkan di sekolah. Sikap religius dan sosial bukan sebagai discursive knowledge tetapi menjadi practical knowledge. Artinya sikap religius dan sikap sosial menjadi habituasi anak dalam kehidupan nyata sehari-hari. Nilai-nilai itu diinternalisasikan pada pribadi peserta didik yang pada akhirnya menjadi jati diri anak. Dari pengamalan nyata yang dijadikan sebagai habituasi akan terbentuk menjadi karakter. Inilah yang harus dilakukan para guru disekolah.

Keberhasilan pendidikan karakter bangsa di sekolah akan sangat tergantung pada peranan guru-guru di sekolah. Guru-guru selain mengajarkan materi pokok sesuai dengan bidang studinya, mereka juga harus mengisinya dengan karakter apa yang sesuai dengan tema atau topik pembelajaran di kelas (integrasi dalam pembelajaran). Untuk itu inovasi guru dalam mengembangkan pendidikan karakter di sekolah menjadi sesuatu yang sangat penting dan menentukan dalam upaya menumbuhkembangkan karakter dalam diri peserta didik. Berdasarkan pada kesadaran bahwa pentingnya pendidikan karakter bangsa dan peranan kunci guru-guru di lapangan (sekolah) dalam keberhasilan pendidikan karakter, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merasakan perlu untuk merancang kegiatan dalam bentuk Lomba Inovasi Pendidikan Karakter Bangsa bagi Guru Pendidikan Menengah dengan tema tahun 2017: “Mengembangkan nilai integritas, kerja keras dan gotong royong melalui inovasi pendidikan karakter bangsa di sekolah sebagai bentuk nyata revolusi mental.”

Pedoman lomba dapat di download pada link berikut:

Pedoman Lomba Karya Inovasi Pembelajaran untuk Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional 2017

Latar Belakang

Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) untuk memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Untuk menstimuli guru dalam mengembangkan pembelajaran yang aktif, inovatif dan kreatif sesuai dengan perkembangan jaman, maka perlu pemerintah menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dan mampu mendongkrak semangat berinovasi bagi guru.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14, ayat (1), huruf d menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Peningkatan kompetensi guru SMA dan SMK tersebut dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya yaitu lomba inovasi pembelajaran.

Lomba Inovasi Pembelajaran dipandang menjadi sangat penting dan diperlukan karena hal ini akan memacu guru-guru untuk meningkatkan kreativitas dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini dapat menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK, Kemdikbud melaksanakan Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2017. Penyelenggaraan lomba tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan profesionalisme guru sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, mewujudkan lulusan yang bermutu, produktif, kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing global.


Pedoman Lengkap dapat di download pada link berikut: Pedoman Inobel Guru Dikmen 2017