Indonesia Berduka, BJ Habibie Wafat

BJ Habibie Wafat
BJ Habibie

Bangsa Indonesia kembali berduka, setelah presiden ke-3 BJ Habibie meninggal dunia. Beliau meninggal di RSPAD Gatot Soebroto pada usia ke-83 tahun.

Dikutip dari detik.com, kabar duka ini disampaikan oleh Kepala RSPAD Dr. Terawan, bahwa Bapak Habibie meninggal pada pukul 18.05 WIB.

BJ Habibie merupakan putra terbaik bangsa Indonesia. Beliau dikenal sebagai orang yang sangat jenius. Bahkan gelar doktornya diperoleh dengan nilai sangat sempurna (summa cumlaude) dengan nilai rata-rata 10. Berbekal kejeniusannya, beliau berhasil menemukan rumus yang dapat menghitung keretakan pesawat atau krack progression on random sampai ke atom-atomnya. Rumus ini dinamai "Faktor Habibie". Berkat penemuannya ini, beliau dijuluki sebagai "Mr. Crack."

Berbekal ilmu yang dimilikinya, beliau menjadi orang Indonesia pertama yang mampu membuat pesawat terbang. Buah karyanya ini diberi nama N250 Gatot Kaca.

Pesawat N250 Gatot Kaca
Pesawat N250 Gatot Kaca
Baca Juga: Surat Edaran Hari Berkabung Nasional

Selamat jalan Bapak, engkau adalah panutan kami untuk terus berkarya. Engkau akan selalu kami kenang. Semoga engkau mendapat tempat yang terbaik di sisinya.


Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4702307/bj-habibie-meninggal-dunia

Pengumuman Peserta Finalis Lomba Inobel SD 2019

Kabar Gembira!!!
Kesharlindung Dikdas telah merilis nama-nama Finalis Lomba Inovasi Pembelajaran  SD 2019. Finalis ini telah melalui beberapa tahapan seleksi yang sangat ketat, mulai dari tahap seleksi administrasi, kemudian similarity. Bagi yang lolos tahap ini, kemudian dipanggil mengikuti workshop Perlombaan Inovasi Pembelajaran SD 2019 di Kota Surabaya, pada tanggal 23 s/d 26 Juli 2019.

Pada saat workshop, peserta diberikan materi terkait inovasi pembelajaran, kemudian diberikan kesempatan untuk menyempurnakan naskahnya masing-masing. Kemudian peserta mengirimkan kembali naskahnya untuk dinilai kembali oleh dewan juri. 

Setelah melalui penilain yang panjang akhirnya terpilih 94 nama yang dipanggil sebagai finalis Inobel 2019 sesuai dengan kategorinya. Semua finalis akan mendisplaykan karya dan mempresentasikannya pada tanggal 23 s/d 27 September 2019 di Kota Batu, Jawa Timur. 

Berikut Daftar Nama Finalis Inobel SD Tahun 2019.

Salah satu peserta yang berhasil lolos kembali tahun ini, Putu Sudarma, S. Pd. Gr. menyatakan, sangat bersyukur telah kembali lolos sebagai finalis  dan semoga mendapat hasil yang terbaik.

Daftar Finalis Inobel SD 2019
Putu Sudarma, S. Pd. Gr.
Kami Mengucapkan selamat kepada sahabat yang lolos sebagai finalis Inobel 2019 dan bagi yang belum beruntung mari disiapkan karyanya untuk tahun berikutnya.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Literasi.

Lomba Menulis Cerpen Siswa SMA Se-Bali

Kabar Gembira!
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP SUAR Bangli mengadakan lomba Menulis Cerpen untuk Siswa/i SMA/K Se-Bali.

Adapun Syarat dan Ketentuan sebagai berikut.
  1. Peserta merupakan siswa/i SMA/K se-Bali
  2. Setiap Peserta dikenai biaya administrasi sebesar Rp25.000,00
  3. Cerpen boleh diangkat dari kisah nyata, fantasi/imajinasi.
  4. Panjang cerpen Minimal 3 Halaman A4, spasi 1,5, Huruf Times New Roman 12pt.
  5. Setiap peserta boleh mengirimkan Maksimal 3 Karya
  6. Naskah tidak mengundang SARA, LGBT, dan Pornografi
  7. Naskah dikirim melalui E-mail: panitiacerpen02@gmail.com, beserta scan kartu siswa dan bukti pembayaran pendaftaran dengan format judul E-mail: Cerpenstkipsuarbangli-judul cerpen-nama penulis
  8. Cerpen juga bisa dikirim langsung rangkap 3 ke Kampus STKIP Suar Bangli.
  9. Pengumpulan karya dari tanggal 10 Agustus 2019 sampai dengan 15 September 2019.
  10. Pengumuman pemenang melalui website Kampus STKIP Suar Bangli pada 30 September 2019
  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kriteria Pemenang:
  • Keunikan dan originalitas ide
  • Keunikan alur
Untuk Para juara akan mendapat hadiah sebagai berikut.
  • Juara I : Rp.500.000,00 + Sertifikat cetak
  • Juara II: Rp350.000,00 + Sertifikat cetak
  • Juara III: Rp200.000,00 + Sertifikat cetak
Semua peserta akan mendapat sertifikat elektronik.

Penyerahan sertifikat dan hadiah dilakukan pada puncak acara ulang tahun STKIP Suar Bangli pada 16 Oktober 2019.

Pembayaran administrasi karya dapat dilakukan via transfer Bank BRI ke No.  Rekening: 023301011121533 a.n. Ni Wayan Raniasih.

Bila ada yang kurang jelas, dapat ditanyakan ke:
Ni Luh Lisma Yanti (081246503064)
Desak Rina (083122343362)




Ayo tunggu apalagi, siapkan dan kirim karya Cerpen terbaikmu!
Salam Literasi.

Pelatihan dan Lomba Pembuatan Konten TIK Pendidikan Berbasis Muatan Lokal

Kabar Gembira, bagi teman-teman guru yang susah mencari sertifikat pengembangan diri, karena jarang terpanggil diklat. Dinas Pendidikan Provinsi Bali akan mengadakan Pelatihan dan Lomba Pembuatan Konten TIK Pendidikan Berbasis Muatan Lokal (Mapel Bahasa Bali) untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
KONTEN BAHASA BALI

Peserta adalah individu guru bahasa Bali atau Guru Kelas untuk jenjang SD yang menguasai mata pelajaran Bahasa Bali, atau penyuluh Bahasa Bali.

Pelatihan dilakukan melalui aplikasi SIMPATIK (Sistem Imformasi Manajemen Pelatihan Berbasis TIK) PUSTEKKOM KEMENDIKBUD, melalui laman: http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/user/detail_pelatihan/4705.

Tampilan Laman SIMPATIK
Jika belum punya akun SIMPATIK, maka klik Daftar Disini pada bagian bawah. Jika sudah punya akun, maka klik masuk. Maka akan diminta user dan pasword yang sudah terdaftar. Kemudian klik Masuk.

Tampilan ketika akan masuk
Jika sudah masuk pilih daftar.

Kemudian baca syarat dan ketentuan pelatihan, jika setuju klik "saya bersedia mengikuti kegiatan ini" dan klik daftar. Maka Pendaftaran telah berhasil, tinggal menunggu konfirmasi panitia. Cek terus di akun sahabat.

Pendaftaran dan Pelatihan dimulai tanggal 30 Agustus s/d 31 September 2019. Ujian dan pengumpulan tugas dilaksanakan tanggal 26 s/d 31 September 2019 secara online.

36 Peserta terbaik berdasarkan nilai ujian dan tugas akan dipanggil mengikuti pelatihan tatap muka pada tanggal 9 s/d 11 Oktober 2019 di Denpasar.

Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi dinas Pendidikan/ kota masing-masing atau kontak person berikut.
  1. Jenjang SD    : I Gd Arnaba Yasa, S. Pd. (081237387379)
  2. Jenjang SMP  : I Nym. Haryantara, S. Pd. (085737105289)
  3. Jenjang SMA  : Kmg. Budiadnya, S. Pd. (085739783669)
  4. Jenjang SMK  : I Kmg Rika Adi Putra (081936674991)
Untuk materi yang akan dibuatkan konten dapat dilihat pada file berikut!

Mari kita lestarikan budaya Bali dengan membuat konten Pembelajaran Berbasis muatan lokal Bali. Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Literasi.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Daerah

Syarat Penerima TPP

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu anggaran belanja Pemda dan/atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian TPP bagi ASN Pemda harus memperhatikan 7 prinsip berikut.
  1. Kepastian hukum artinya pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan.
  2. Akuntabel artinya TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Proporsionalitas artinya pemberian TPP mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
  4. Efektif dan efisien artinya pemberian TPP sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
  5. Keadilan dan kesetaraan artinya pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN.
  6. Kesejahteraan artinya pemberian TPP diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN.
  7. Optimalisasi artinya pemberian TPP sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP. TPP yang dapat diberikan., yaitu:
  1. TPP berdasarkan beban kerja;
  2. TPP berdasarkan prestasi kerja;
  3. TPP berdasarkan tempat bertugas;
  4. TPP berdasarkan kondisi kerja;
  5. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau
  6. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP bagi ASN berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Jadi tiap Pemda tentu mempunyai kebijakan tersendiri dalam pemberian TPP ini. Ada yang dapat ada juga yang tidak, tergantung dari kemampuan daerah masing-masing.

Sampai saat ini belum adanya Peraturan Pemerintah tentang TPP, namun Kepala Daerah dapat memberikan TPP bagi ASN setelah mendapatkan persetujuan dari Mendgri. Menteri memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan. Ketika mengajukan permohonan persetujuan pemberian TPP bagi ASN, Tim pelaksanaan TPP ASN pada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota mengumpulkan draft Peraturan Kepala Daerah mengenai TPP kepada Tim Pusat untuk dibahas. 

Pemberian TPP
Pemberian TPP untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemda berdasarkan kelas jabatan harus didasarkan pada surat persetujuan Mendagri. Tambahan penghasilan tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang tidak mempunyai tugas atau jabatan atau pekerjaan tertentu pada perangkat daerah;
  2. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
  4. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi atau lembaga Negara dan/atau lembaga lainnya di luar Pemda; dan
  5. Pegawai ASN di lingkungan Pemda yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas unuk menjalani masa persiapan pensiun.

Untuk lebih jelas dan lengkap memahami tentang pemberian TPP bagi ASN di Pemda maka dapat mengunduh dan membaca Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 (unduh).

Demikian yang daapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat memberikan wawasan tentang pemberian TPP ASN di daerah.

Salam.

Perangkat pembelajaran kurikulum 2013 Edisi Revisi Terbaru


Pemberlakuan kurikulum 2013, tentu menuntut guru untuk menyusun perangkat pembelajaran yang sesuai dengan kaidahnya. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 adalah acuan dalam menyusun perangkat pembelajaran, utamanya dalam menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Sebagai guru, tentu harus memahami langkah-langkah dalam membuat perangkat pembelajaran. Namun, karena kurikulum 2013 masih tergolong baru, maka tak heran jika banyak guru masih bingung dalam menyusunnya. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukakn guru dalam menyusun perangkat pembelajaran, yaitu:
1. Baca dan pahami dulu landasan hukumnya, dalam hal ini Permendikbud Nomor, 20, 21, 22, 23 Tahun 2016 dan 37 tahun 2018.
     Unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 (Standar Kelulusan)
     Unduh Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 (Standar Proses)
     Unduh Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 (Standar Penilaian)

2. Baca dan pahami buku Guru dan Siswa

3. Membuat Program Tahunan (Prota)
4. Membuat pemetaan Kompetensi Dasar (KD)
5. Membuat Program Semester (Promes)

7. Membuat Silabus Pembelajaran
8. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

9. Menganalisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Literasi.

PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 UNTUK SD EDISI REVISI 2016


Perubahan kurikulum merupakan hal yang lazim terjadi di dunia pendidikan. Namun, perubahan tak bisa begitu saja diterima oleh guru. Pemberlakuan Kurikum 2013 memunculkan beragam permasalahan, salah satunya dalam bidang penilaian. Guru sering mengalami kebingungan dalam menilai KI 1, KI 2, KI 3, KI 4. Untuk itu, disusunlah panduan penialain yang pada tahun 2016 telah disempurnakan. Semoga dengan terbitnya panduannya penilaian ini, memberikan pencerahan kepada guru-guru di sekolah dasar dalam memberikan penialain yang autentik.


Panduan penilaian dapat di download pada link berikut!

Buku 4 dan 5 PKB Guru Revisi 2016


Guru adalah sebuah profesi, sehingga disebut profesional. Guru profesional harus mempunyai 4 kompetensi, yaitu Pedagogik, profesional, Personal, dan Sosial. Agar keempat kompetensi tersebut dapat dimiliki guru, maka perlu adanya pelatihan guru secara berkesinambungan. Salah satunya melalui program Pengembangan Profesi berkelanjutan Guru (PKB). Untuk itu, Dirjen GTK telah  mengeluarkan Buku Pedoman program PKB (1-5). Buku yang paling penting harus dibaca oleh guru agar dapat menunjang karier dan kenaikan pangkat adalah buku 4 dan 5. Karena disana jelas telah diuraikan jenis PKB dan angka kredit serta alasan penolaknnya.

Dengan demikian, setiap guru wajib untuk membaca kedua buku tersebut. Bagi yang ingin membaca buku 4 dan 5 dapat mendowload di link berikut!


Semoga bermanfaat.

Perangkat Pembelajaran KTSP Kelas 1-6 Lengkap

RPP kelas 1 s/d 6 Lengkap

Kurikulum yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan kurikulum 2013. Namun demikian, belum semua sekolah melaksanakan Kurikulum 2013 secara menyeluruh. Masih ada sekolah yang menerapkannya secara bertahap. Bahkan ada sekolah yang masih menggunakan KTSP, khususnya sekolah yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Untuk itu, bagi guru yang memerlukan perangkat pembelajaran KTSP dari kelas 1-6 lengkap dapat mendowloadnya secara gratis pada link berikut.


Perangkat ini masih belum sempurna, sehingga bisa diedit dan di sesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing, semoga bermanfaat.

Seminar Nasional II

Rasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan berkarakter. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global. Pendidikan yang berkarakter adalah pendidikan yang memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olah raga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berkewajiban memfasilitasi pengembangan profesi guru.
Pengembangan profesi guru dapat dilakukan melalui kegiatan penulisan karya tulis ilmiah, publikasi ilmiah, dan presentasi dalam forum ilmiah. Penulisan karya tulis ilmiah bagi guru harus mengikuti tata cara/selingkung yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagaimana tercantum dalam Buku V Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tahun 2016.
Dalam rangka memfasilitasi pengembangan profesi guru, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menyelenggarakan seminar dengan tema Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Profesional dan Berkarakter.

Tujuan
1. Memotivasi guru dalam berkarier;
2. Memotivasi guru untuk menulis karya tulis ilmiah;
3. Mendiseminasikan gagasan atau hasil penelitian yang aktual; dan
4. Memfasilitasi guru untuk mendapatkan angka kredit.



Sasaran

Sasaran Seminar Nasional Tahun 2017 adalah guru pendidikan dasar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Waktu dan Tempat
Kegiatan Seminar Nasional Tahun 2017 dilaksanakan pada:
Hari : Selasa s.d. Jumat
Tanggal : 24 s.d. 27 Oktober 2017
Tempat : Hotel Swissbel Mangga Besar
Jl. Kartini Raya No. 57 Pasar Baru Jakarta Pusat


Tema dan Subtema
Tema Seminar Nasional Tahun 2017 adalah “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Profesional dan Berkarakter” dengan subtema sebagai berikut.
1. Pengembangan Karier Guru
2. Pengembangan Kompetensi Guru
3. Penguatan Pendidikan Karakter
4. Peningkatan mutu pembelajaran
5. Pengembangan literasi dasar
6. Pedagogik literasi digital
7. Pembelajaran berbantuan teknologi Informasi
8. Pembelajaran teknologi digital bergerak (mobile learning)
9. Perlindungan guru
10. Pengembangan keterampilan abad 21

Peserta
Peserta Seminar Nasional Tahun 2017 adalah guru pendidikan dasar di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki NUPTK yang lolos seleksi teknis akademis dan administrasi secara online.



Mekanisme Selekasi makalah

Mekanisme seleksi makalah terdiri dari tahapan sebagai berikut.
1. Seleksi administratif
Dilakukan secara online oleh panitia sesuai dengan kuota yang tersedia.
2. Seleksi abstrak
Dilakukan secara online oleh reviewer.
3. Seleksi makalah untuk dipresentasikan
Dilakukan oleh reviewer untuk memillih makalah yang layak dipresentasikan berdasarkan kelayakan naskah, similarity dan citacy dengan toleransi maksimal 30%.
4. Seleksi makalah untuk diposterkan
Makalah untuk diposterkan dipilih dari makalah yang tidak lolos seleksi tahap 3 sesuai kuota.

Prosiding Seminar Nasional 1 Tahun 2017

Contoh makalah Semnas

Dalam rangka memfasilitasi pengembangan profesi guru, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menyelenggarakan seminar Nasional Pertama dengan tema Membangun Profesionalisme Guru Pendidikan Dasar dalam Era Global. Makalah dari setiap Penyaji dikumpulkan dalam bentuk Prosiding. Adapun prosiding Seminar 1 tahun 2017 dapat di download pada link berikut!



Prosiding ini dapat dijadikan contoh, bagi guru-guru yang ingin mengikuti seminar nasional yang diadakan oleh kesharlindung dikdas. Kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun dua kali.

Buku Guru dan Siswa Kelas IV Kurikulum 2013 Revisi Terbaru

Buku Guru dan Siswa K13 Kelas 4

Kurikulum 2013 telah diterapkan, walaupun belum menyeluruh. Namun beberapa sekolah sasaran telah menerapkannya dari kelas 1 hingga kelas 6. Ada juga sekolah yang baru  menerapkan secara beratahap dari kelas 1 dan 4.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan buku guru dan buku siswa. Buku tersebut telah mengalami beberapa kali revisi. Berikut merupakan kumpulan buku Guru dan Buku Siswa berdasarkan revisi terbaru. untuk mendowload bisa langsung klik judul bukunya.
Buku Guru Kelas IV Semester 1

Apresiasi Sastra Siswa SD Tahun 2017

Kabar gembira!!!
Kemendikbud bekerjasama dengan Penerbit Misan menyelenggarakan Apresiasi Sastra Siswa SD Tahun 2017.

Temanya adalah: "Indahnya Pesahabatan dalam Keberagaman "

Jenis Lomba: "Cipta Cerpen, pantun, syair dan mendongeng"

Persyaratan Peserta
  1. Peserta adalah siswa SD/ MI atau yang sederajat, dan pada tahun ajaran 2017/2018 masih berstatus sebagai peserta didik. 
  2. Peserta belum pernah menjadi juara I, II dan III tingkat nasional pada cabang lomba yang sama. 
  3. Peserta hanya boleh mengikuti satu cabang lomba dan hanya mengirimkan satu karya Karya sesuai tema 
  4. Hasil karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan pada lomba yang sejenis dan ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta tidak mengandung unsur sara atau pornografi 
  5. Naskah diketik pada kertas HVS ukuran A4, spasi 1,5, jenis huruf Times New Roman ukuran 12 dengan jarak margin 4-3-3-3 cm atau ditulis tangan pada kertas folio bergaris. Karya yang dikirim disertai dengan fotocopy identitas diri berupa kartu pelajar dan biodata singkat (nama peserta didik, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat lengkap, nomor telepon/handphone, e-mail, nama sekolah, alamat sekolah dan kelas) 
  6. Karya dikirim 3 rangkap dan harus disahkan keasliannya oleh kepala sekolah atau yang mewakilinya (stempel dan tanda tangan). 
  7. CERPEN : membuat satu naskah sepanjang 3-5 halaman (diketik) atau 2-4 halaman (ditulis tangan) 
  8. SYAIR : membuat satu karya yang terdiri atas 5-8 bait.
  9. PANTUN : membuat satu karya yang terdiri atas 5-7 bait. 
  10. DONGENG : mengirimkan CD/DVD berisi video peserta dengan durasi 5-10 menit 
Alamat Kirim:
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
U.P Kasubdit Peserta Didik
Subdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Gedung E Kemendikbud Lantai 17
Jalan Jendral Sudriman, Senayan Jakarta 10270
Telp. (021) 5725638, 572564

Beri keterangan pada sudut kiri atas amplop tentang lomba yang diikuti (contoh: KPCI-Lomba Cerpen Pemula)

Batas Waktu Pengiriman Naskah: "31 Agustus 2017 cap pos"

KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) DAN UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018


Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian  Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018, maka BNSP mengeluarkan:

1. Surat Keputusan BSNP Nomor: 0281/SKEP/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Kisi-kisi USBN Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Tahun Pelajaran 2017/2018, beserta Lampiran Kisi-Kisi.

(Download disini)

2. Surat Keputusan BSNP Nomor: 0282/SKEP/BSNPVIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Kisi-kisi UN untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, beserta Lampiran Kisi-Kisi.

(Download disini)

Kisi-kisi USBN dapat dijadikan acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.

"Semoga bermanfaat"

Sumber:


http://bsnp-indonesia.org/?p=3831

Lomba Penelitian Ilmiah Guru (LPIG) Se-Bali Tahun 2017

HMJ Pendidikan Fisika menyelenggarakan LPIG bagi Guru TK, SD, SMP,SMA/SMK, dan Guru pada lembaga pendidikan lainnya Se-Bali. adapun tema yang diangkat, yaitu:

PENELITIAN GURU MANDIRI, BERKARAKTER, DAN BERKELANJUTAN, MENDULANG KOMPETENSI DAN PRESTASI

DI ERA KOMPETISI

Rasional
Era pengetahuan sekarang ini ditandai oleh adanya pergeseran peran manufaktur ke sektor jasa berbasis pengetahuan. Salah satu implikasinya, bahwa guru tidak hanya berperan sebagai fasilitator pembelajaran dan pendidik di sekolah, tetapi juga sebagai pengembang keilmuan melalui penelitian-penelitian ilmiah.
Pergeseran paradigma tersebut mendorong  Jurusan Pendidikan Fisika FMIPA UNDIKSHA yang mengemban salah satu tugas melaksanakan kegiatan penelitian di bidang pendidikan, telah menetapkan Visi, Misi, dan tujuan yang jelas dan operasional.
Visinya adalah “mewujudkan Jurusan Pendidikan Fisika yang unggul dalam mengembangkan penelitian yang  berbudaya dan berkearifan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Untuk merealisasikan Visi tersebut, salah satu Misinya adalah “memfasilitasi kreativitas peneliti, baik di dalam maupun di luar UNDIKSHA”. Salah satu tujuannya adalah “mendukung gagasan kreatif dalam penelitian bagi peneliti UNDIKSHA, para guru di sekolah, dan masyarakat di instansi-instansi lainnya”. Oleh sebab itu,kegiatan-kegiatan ilmiah yang mendukung tumbuh kembangnya budaya meneliti unggul bagi para peneliti di dalam dan di luar UNDIKSHA sangat perlu untuk dilakukan secara berkesinambungan.

    Berdasarkan rasional tersebut, dan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Jurusan Pendidikan Fisika UNDIKSHA yang bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika pada bulan September 2017 mengadakan kegiatan Lomba Penelitian Ilmiah Guru (LPIG). Kegiatan LPIG bagi para guru sangat penting dilakukan untuk memfasilitasi mereka mengembangkan kompetensi pedagogi, profesional, sosial, dan personal.

Fasilitas

Semua peserta LPIG akan diberikan piagam perhargaan tingkat provinsi. Untuk peserta di atas 30 orang, 15 orang peneliti unggul akan diundang untuk mempresentasikan hasil penelitiannya dalam forum seminar, dan kepada yang bersangkutan akan diberikan piagam sebagai penyaji makalah seminar. Kepada empat peneliti yang paling unggul disediakan hadiah uang sepantasnya dan sertifikat juara lomba penelitian. Fasilitas untuk peserta yang belum unggul adalah 1 lembar piagam pelatihan tingkat provinsi pola 30 jam, bagi 15 peneliti unggul adalah 1 lembar piagam sebagai peserta pelatihan tingkat provinsi pola 30 jam dan 1 lembar piagam sebagai penyaji makalah seminar tingkat provinsi, dan bagi 4 peneliti paling unggul adalah 1 lembar piagam sebagai peserta pelatihan tingkat provinsi pola 30 jam, 1 lembar  piagam sebagai penyaji makalah tingkat provinsi, 1 lembar piagam sebagai pemegang juara, dan sejumlah uang pembinaan. Di samping itu, bagi 15 orang peneliti unggul dan peserta seminar akan disediakan komsumsi selama proses presentasi.
 
Kontribusi Peserta
Peserta LPIG dikenakan iuran sebesar Rp 400.000. Biaya tersebut digunakan untuk biaya administrasi, konsumsi seminar selama satu hari, pembuatan piagam, dan uang pembinaan 4 orang peneliti terunggul.

Kriteria LPIG
Hasil penelitian yang boleh didaftarkan sebagai bahan lomba adalah hasil penelitian 2015-2017. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah (1) hasil penelitian belum pernah diikutkan dalam lomba karya ilmiah yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan kepala sekolah, (2) ada lembar pengesahan yang ditanda tangani oleh guru dan diketahui oleh kepala sekolah, (3) bidang garapan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, (4) laporan ditulis dalam kertas A4 dengan huruf Time New Roman/Arial/Tahoma font 12, dikumpulkan 3 rangkap, (5) hasil penelitian dijilid dengan cover warna sesuai selera, (6) membayar uang pendaftaran sebesar Rp 400.000,-, (7) melampirkan surat keterangan kepala sekolah bahwa hasil penelitian tersebut belum pernah dilombakan dalam LPIG.

Jadwal Lomba
Jadwal
Kegiatan
1-20 Mei 2017
Sosialisasi ke sekolah-sekolah
2 Agustus s.d 9 September 2017
Pendaftaran dengan melampirkan Laporan Penelitian 3 (tiga) rangkap yang dijilid warna sesuai selera
11-15 September 2017
Evaluasi Instatik untuk menentukan 15 finalis
16-18 September 2017
Pemberitahuan 15 finalis lewat telpon  dan jadwal presentasi defenitif
26 September 2017
Evaluasi indinamik 15 guru finalis diundang di Jurusan Pendidikan Fisika UNDIKSHA


Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Fakultas MIPA  UNDIKSHA setiap hari kerja dari jam 08.00-16.00 WITA. Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok dengan datang langsung ke alamat berikut:
Kampus FMIPA UNDIKSHA.
Jl. Udayana, No.11, Singaraja, Bali.
Atau dapat dilakukan secara online ke website HMJ Pendidikan Fisika (http://fisika.undiksha.ac.id/hmj)
Contact Person:
Erika                : 085737302916
Ulan                 : 087861225863


"Semoga bermanfaat untuk Guru-guru yang ada di Bali"

Tupoksi Guru Indonesia

Guru merupakan suatu profesi yang mulia guna mencerdaskan anak bangsa. Sebagai seorang guru, tentu harus mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan kinerja sehari-hari. Berikut adalah 20 Tupoksi yang harus dipahami oleh seorang guru.

Tupoksi Guru Indonesia

Unduh Tupoksi Guru Pdf.

Lomba Inovasi Pendidikan Karakter Bangsa Bagi Guru Pendidikan Menengah 2017

Latar Belakang

Perubahan paradigma yang diperkenalkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK adalah perlunya melakukan “Revolusi Mental” terhadap seluruh komponen bangsa termasuk, anggota masyarakat Indonesia. Gagasan revolusi mental ini digagas sebagai respons terhadap carut-marutnya kondisi bangsa, terutama dengan maraknya kasus-kasus (krisis moral) yang tidak mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Melihat kondisi seperti itu (krisis moral), revolusi mental menjadi hal yang penting untuk segera melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan dapat dimulai dari cara berpikir, cara memandang masalah, cara merasa, cara mempercayai/meyakini, cara berperilaku dan bertindak. Dengan demikian revolusi mental ini sangat berkaitan erat dengan karakter dan budaya manusia itu sendiri.

Revolusi mental merupakan suatu gerakan seluruh masyarakat (pemerintah & rakyat) dengan cara yang cepat untuk mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh Bangsa dan Negara untuk mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di era globalisasi. Revolusi mental dapat diartikan juga sebagai gerakan mengubah cara pandang, pikiran, sikap, dan perilaku setiap orang untuk berorientasi pada kemajuan dan kemodernan sehingga Indonesia menjadi Bangsa yang besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa di dunia. Mengacu kepada Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, terdapat 3 (tiga) karakter penting yang dijadikan prioritas dalam revolusi mental yaitu: integritas, kerja keras dan gotong royong.

Berbicara tentang karakter dan budaya bangsa, pemerintah melalui salah satu Program Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) periode 2015-2019, pendidikan karakter bangsa telah dijadikan sebagai salah satu pilar dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Banyak fakta yang mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar di kawasan Asia Tenggara perlu merevitalisasi pendidikan karakter bagi

generasi mudanya. Melalui proses pendidikan karakter bangsa, generasi muda Indonesia dididik untuk memiliki kemampuan yang optimal dalam mengembangkan dan memberdayakan potensi dirinya sebagai warga negara yang mempunyai kewajiban untuk mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia.

Tujuan akhir dari pendidikan karakter bangsa bagi generasi muda Indonesia, yaitu agar mereka di kemudian hari dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada bangsa dan Negara. Pendidikan karakter bangsa menjadi bagian yang integral untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mandiri, berdaya saing, dan berperadaban unggul dalam percaturan global dengan landasan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Namun kondisi faktual yang tampak sekarang ini masih sangat jauh dari harapan tersebut, sebab dalam kenyataannya pendidikan karakter bangsa belum dilaksanakan secara optimal. Pendidikan karakter tidak didukung dengan sistem pembelajaran yang saat ini dipandang belum secara efektif membangun peserta didik memiliki akhlak mulia dan berkarakter bangsa. Hal ini ditunjukkan dengan terjadinya degradasi moral seperti penyalahgunaan narkoba, radikalisme pelajar, pornografi dan pornoaksi, plagiarisme, dan menurunnya nilai kebanggaan berbangsa dan bernegara. Permasalahan tersebut akan semakin kompleks di era globalisasi yang membuka ruang secara terbuka, tanpa ada pembatasan. Apabila tidak ada filter dan pondasi yang kuat pada diri generasi muda, kondisi itu akan lebih memperburuk kondisi bangsa Indonesia.

Kebutuhan masyarakat akan pendidikan karakter bangsa yang secara imperatif sebenarnya telah diakomodasi dalam Tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selengkapnya dalam pasal itu dinyatakan bahwa pendidikan nasional “bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Di dalam rumusan tujuan pendidikan nasional secara jelas dan tegas telah mengamanatkan bahwa untuk membangun kualitas manusia Indonesia harus disertai dengan pelaksanaan pendidikan karakter. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan karakter bangsa.

Dalam rangka pelaksanaan pendidikan karakter bangsa di sekolah telah dihasilkan “Pedoman Pengembangan dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa di Sekolah” yang disusun oleh Pusat Kurikulum tahun 2010. Dalam pedoman tersebut memuat setidaknya 18 nilai sebagai nilai pembentuk karakter bangsa yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, yaitu: (1) Religius, (2) Jujur, (3) Toleransi, (4) Disiplin, (5) Kerja keras, (6) Kreatif, (7) Mandiri, (8) Demokratis, (9) Rasa Ingin Tahu, (10) Semangat Kebangsaan, (11) Cinta Tanah Air, (12) Menghargai Prestasi, (13) Bersahabat/Komunikatif, (14) Cinta Damai, (15) Gemar Membaca, (16) Peduli Lingkungan, (17) Peduli Sosial, dan (18) Tanggung Jawab. Semua pengembangan nilai tersebut diharapkan dapat lebih memperkuat pelaksanaan pendidikan karakter bangsa yang sudah berlangsung di sekolah selama ini sebagai nilai prakondisi (existing values).

Di samping 18 nilai pembentuk karakter bangsa, dalam implementasinya guru-guru di lapangan seringkali memperkuat dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di daerahnya. Pada pelaksanaan Lomba Inovasi Pendidikan Karakter Bangsa tahun 2017 ini diharapkan inovasi yang dilakukan menekankan kepada 3 nilai karakter dalam revolusi mental yaitu integritas (jujur, dipercaya, berkarakter, tanggung jawab), kerja keras (etos kerja, daya saing, optimis, inovatif, dan produktif) serta gotong royong (kerjasama, solidaritas, komunal dan berorientasi pada kemaslahatan). Dengan demikian terlihat bahwa terdapat titik singgung yang sangat dekat antara nilai-nilai dalam revolusi mental dengan nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya bangsa yang dirumuskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya. Untuk itu inovasi pendidikan karakter yang akan dikembangkan mengacu pada 3 nilai revolusi mental tersebut.

Kurikulum 2013 menempatkan pendidikan karakter sebagai unsur pendidikan yang utama. Hal tersebut dapat dilihat dalam Kompetensi Inti (KI 1 dan KI 2) yang memuat sikap religius dan sikap sosial pada semua mata pelajaran. Semua muatan pelajaran bermuara ke arah sikap religius dan sikap sosial yang baik. Sikap-sikap ini bukan sekedar menjadikan religiusitas dan sosial menjadi pengetahuan. Lebih dari itu ada transformasi nilai-nilai religius dan sosial yang dikembangkan di sekolah. Sikap religius dan sosial bukan sebagai discursive knowledge tetapi menjadi practical knowledge. Artinya sikap religius dan sikap sosial menjadi habituasi anak dalam kehidupan nyata sehari-hari. Nilai-nilai itu diinternalisasikan pada pribadi peserta didik yang pada akhirnya menjadi jati diri anak. Dari pengamalan nyata yang dijadikan sebagai habituasi akan terbentuk menjadi karakter. Inilah yang harus dilakukan para guru disekolah.

Keberhasilan pendidikan karakter bangsa di sekolah akan sangat tergantung pada peranan guru-guru di sekolah. Guru-guru selain mengajarkan materi pokok sesuai dengan bidang studinya, mereka juga harus mengisinya dengan karakter apa yang sesuai dengan tema atau topik pembelajaran di kelas (integrasi dalam pembelajaran). Untuk itu inovasi guru dalam mengembangkan pendidikan karakter di sekolah menjadi sesuatu yang sangat penting dan menentukan dalam upaya menumbuhkembangkan karakter dalam diri peserta didik. Berdasarkan pada kesadaran bahwa pentingnya pendidikan karakter bangsa dan peranan kunci guru-guru di lapangan (sekolah) dalam keberhasilan pendidikan karakter, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merasakan perlu untuk merancang kegiatan dalam bentuk Lomba Inovasi Pendidikan Karakter Bangsa bagi Guru Pendidikan Menengah dengan tema tahun 2017: “Mengembangkan nilai integritas, kerja keras dan gotong royong melalui inovasi pendidikan karakter bangsa di sekolah sebagai bentuk nyata revolusi mental.”

Pedoman lomba dapat di download pada link berikut:

Pedoman Lomba Karya Inovasi Pembelajaran untuk Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional 2017

Latar Belakang

Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) untuk memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Untuk menstimuli guru dalam mengembangkan pembelajaran yang aktif, inovatif dan kreatif sesuai dengan perkembangan jaman, maka perlu pemerintah menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dan mampu mendongkrak semangat berinovasi bagi guru.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14, ayat (1), huruf d menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Peningkatan kompetensi guru SMA dan SMK tersebut dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya yaitu lomba inovasi pembelajaran.

Lomba Inovasi Pembelajaran dipandang menjadi sangat penting dan diperlukan karena hal ini akan memacu guru-guru untuk meningkatkan kreativitas dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini dapat menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK, Kemdikbud melaksanakan Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2017. Penyelenggaraan lomba tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan profesionalisme guru sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, mewujudkan lulusan yang bermutu, produktif, kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing global.


Pedoman Lengkap dapat di download pada link berikut: Pedoman Inobel Guru Dikmen 2017

Landasan dan Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013

Warta Guruku-Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Landasan dan Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum 2013. Landasan pengembangan kurikulum 2013 mengacu pada landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan konseptual. Dimana ketiga landasan tersebut pada dasarnya untuk menciptakan insan atau generasi Indonesia yang bisa menghadapi tantangan masa depan.

Baiklah, langsung saja kita bahas.
   
Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
Menurut E. Mulyana (2013) menyatakan bahwa Pengembangan Kurikulum 2013 dilandasi secara filosofis, yuridis, dan konseptual. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1) Landasan Filosofis
Beberapa filosofi yang melandasi kurikulum 2013, yaitu

  • Filosofi pancasila yang menunjukkan banyak prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
  • Filosofi pendidikan yang berdasarkan pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat. 

2) Landasan Yuridis
Beberapa dasar hukum yang melandasi kurikulum 2013, yaitu:
  • RPJMM 2010-2014 Sektor Pendidikan, tentang Perubahan Metodologi Pembelajaran dan Penataan Kurikulum. 
  • PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  • INPRES No. 1 Tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, Penyempurnaan Kurikulum, dan aktif menurut nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing bangsa.
3) Landasan Konseptual
Beberapa konsep yang melandasi kurikulum 2013, yaitu:
  • Relevansi Pendidikan (link and match). 
  • Kurikulum berbasis Kompetensi dan Karakter.
  • Pembelajaran Kontekstual (contestual teaching and learning). 
  • Pembelajaran Aktif (student active learning).
  • Penilaian yang valid, utuh, dan menyeluruh. 
Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum 2013  
Kemendikbud mengembangkan kurikulum 2013 berdasarkan kondisi negara, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan serta perubahan yang begitu pesat dewasa ini. Pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut: 
  1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Kurikulum pada seluruh jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan memperhatikan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan karakteristik peserta didik. 
  3. Mata pelajaran merupakan sebuah wadah untuk mewujudkan pencapaian kompetensi.
  4. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) diuraikan dari tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan masyarakat, negara, serta perkembangan global.
  5. Standar Isi diuraikan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
  6. Standar proses diuraikan dari Standar Isi.
  7. Standar Penilaian diuaraikan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, dan Standar Proses. 
  8. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) diuraikan ke dalam Kompetensi Inti (KI).
  9. Kompetensi Inti (KI) diuraikan ke dalam Kompetensi Dasar (KD) yang disesuaikan dalam suatu mata pelajaran.
  10. Penilaian hasil belajar siswa berdasarkan proses dan produk.
  11. Proses pembelajaran menerapkan pendekatan ilmiah (scientific approach).
Demikian pembahasan mengenai landasan dan prinsip pengembangan kurikulum 2013, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.

Pengertian dan Hakikat Pendidikan

Warta Guruku-Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pendidikan. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan pendidikan? Kita seing mendengar kata pendidikan, namun apakah kita mengerti dan memahamai apa itu pendidikan? Pendidikan sungguh menjadi hal yang sangat penting, pendidikan menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan, dan kita juga tidak bisa lepas dan selalu terkait dengan dunia pendidikan Pendidikan dapat dijadikan sebagai sebuah alat untuk membuatkan bangsa ini menjadi lebih baik kedepannya.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa, pendidikan adalah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang dapat menciptakan suasana siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, moral mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli

  1. Bratanata dkk. (dalam Ahmadi dan Uhbiyati 2007 :69) menyebutkan pendidikan sebagai perjuangan yang sengaja diadakan baik eksklusif maupun dengan cara tidak eksklusif untuk membantu anak dalam perkembangannya untuk mencapai kedewasaannya. 
  2. John Dewey mengartikan pendidikan sebagai proses pembentukan kecakapan-kecakapan yang mendasar secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia. 
  3. Ahmadi dan Uhbiyati (2007 :70) menyebutkan bahwa pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu acara yang secara sadar dan disengaja, serta   penuh rasa  tanggung jawab yang dilakukan oleh orang berilmu kepada anak sehingga timbul interaksi dari keduanya, sehingga anak mencapai kedewasaan yang diinginkan dan berlangsung secara terus menerus. 

Dari beberapa pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah sebuah wadah untuk membantu seorang anak untuk sanggup meningkatkan potensi-potensi dirinya, baik itu secara eksklusif maupun tidak eksklusif  sehingga bisa bermanfaat bagi kehidupannya dimasyarakat. 

Demikian pembahasan tentang pengertian dan hakikat pendidikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.